Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Polisi Amankan Pengedar dan Barang Bukti Sabu

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), menggerebek rumah di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Rabu (20/1/2021) silam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Petugas kami menggerbek sebuah rumah di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Ditempat tersebut, berhasil ditangkap seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Sabtu (23/01/2021).

Dikatakan AKP Anton, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HN (52), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung.

Dijelaskanya, dalam penggerebekan itu petugasnya juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, 1.buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong berukuran sedang, 2 bungkus plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong ukuran besar, 2 buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), 7 lembar kerta aluminium voil, 1 buah dompet kain warna merah, dan 1 buah handphone (HP) merk samsung warna hitam.

“Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung, saat itu ada informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga sering djadikan tempat transaksi narkotika,” ungkap AKP Anton.

Ditambahkanya, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 niliar. (*/Ogi) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *