MEDIAHISTORI.CO.ID, LAMPUNG UTARA – Setelah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada 6 Juli 2021 lalu dinyatakan berstatus zona merah covid-19, Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengimbau dan meminta kepada segenab warga masyarakat Kabupaten Lampura untuk harus tingkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran wabah Covid-19 dengan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, dimana hal tersebut disampaikan mengingat kasus positif Covid-19 di kabupaten Lampura kini mengalami peningkatan dan hingga ada menelan korban jiwa, Kamis (08/07/2021).
Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, SE., MM., menyatakan Pemerintah Daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terus berupaya menekan penyebaran virus Corona. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (SEB-Forkopimda) Lampura tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam Upaya untuk mempercepat langkah penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Utara.
“Bahwa Lampura kondisi saat ini memprihatinkan. Pada akhirnya tanggal 6 Juli 2021, Lampura masuk di zona merah Covid-19. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah keluarkan Surat Edaran, untuk itu diminta kepada seluruh Camat serta Aparatur di tingkat Desa mewaspadai kondisi ini sehingga bisa mematuhi Surat Edaran bersama tersebut,” kata Bupati saat memberikan arahan kepada para Camat dan Jajarannya pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual dari Rumah Jabatan Bupati, Kamis (08/07/2021) lalu.
Turut hadir dalam kegiatan Virtual tersebut, Ketua DPRD Lampung Utara Romli, A.Md, Kajari Lampura, Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, Kapolres Lampura yang diwakili oleh Kabag Perencanaan Polres Lampura Kompol Aswar, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura Drs. Hi. Lekok, MM., Asisten I Mankodri, SH., MM., serta turur di ikuti para Camat, Forkopimcam, Kepala UPTD Puskesmas dan Babinsa, serta Bhabinkamtibmas se-kabupaten Lampura.
Tidak hanya itu, Bupati Budi Utomo pada kesempatan tersebut juga mengintruksikan agar para Camat dan Aparatur Desa segera mensosialisasikan dan menegakkan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2020, mengingat dalam aturan tersebut mengatur tentang prihal sanksi pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).
“Dalam Pergub itu sudah memuat manakala ada pelanggaran bisa di berikan hukuman materi ataupun kurungan. Saya juga intruksikan Camat, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satgasus untuk kerja proaktif, mengawasi warga masyarakat kita, maka dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, bila itu masih terjadi ambil sikap tegas, langsung dibubarkan,” kata Budi Utomo.
Bahkan, Bupati Lampura ini menekankan kepada para Camat dan Babinsa untuk mengaktifkan kembali Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta menunda proses belajar mengajar tatap muka. Dan terpenting juga penggunaan anggaran 8 persen dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19 di masih-masing Desa.
“Setiap hari saya minta Camat melaporkan ke Satuan Tugas Khusus (Satgasus) agar kita dapat mempetakan dan melakukan intervensi. kemudian melaporkan juga berapa ruang isolasi yang di siapkan.
“Khusus desa sudah di atur dalam Permendes ada aturan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid. Saya ingatkan lagi kita sedang di zona merah, harus tegas dalam melarang terjadinya kerumunan. Surat edaran menjadi dasar pelaksanaannya,” tandas Bupati Lampura.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, S.E., menegaskan bilamana penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Kepala Daerah ataupun Aparat Pemerintah Daerah, tetapi menjadi tanggung jawab semua masyarakat, sehingga perlu di pahami bersama bahwa bila ada pihak yang tidak mendukung program untuk menekan tingkat penyebaran Virus Corona, tentunya akan berpengaruh terhadap tujuan yang ingin di capai. Intinya bila saling bersinergi dan dilakukan secara berkesinambungan, penanggulangan Covid-19 di Lampung Utara bisa teratasi.
“Hanya saja saya masih melihat kita kurang tegas. Kita sebagai tiga pilar, Pemda, Kepolisian dan TNI harus bergandengan. Kalau ini berjalan sendiri-sendiri tidak akan maksimal. Gunakan juga kearifan lokal, hingga memaksimalkan semua potensi yang ada dan jangan sampai tidak ada anggaran di desa. Jadi anggaran 8 persen itu tidak hanya untuk yang sakit saja, tapi termasuk pemulihan dan sosialisasi masalah Covid,” pungkas Letkol Inf. Harry Prabowo.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, A.Md., mengatakan bahwa Surat Edaran Bersama tersebut wajib untuk di tindaklanjuti Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Sebab apapun Peraturan dan harapan ketika ini tidak dilaksanaan secara serius maka akan sia-sia.
“Jadi ini jangan di anggap main-main, tapi harus di tindaklanjuti dengan serius agar covid ini bisa diatasi. Maka daripada itu agar semua masyarakat dapat mematuhi segala bentuk peraturan yang telah di buat. Saya yakin, bila ini kita lakukan bersama-sama dan saling mendukung, mudah-mudahan bisa kita batasi penyebaran Covid-19,” pungkas Romli. (dsk/*)