Patuhi Prokes, Umar Ahmad Sampaikan KUA-PPAS APBD-P Secara Virtual

TUBABA-Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Hi. Umar Ahmad, SP menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 di hadapan Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (19/8/2021). 

Namun, dalam rangka patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19, nota pengantar itu disampaikannya secara virtual dari Ruang Rapat Utama Bupati, Gedung Sekretariat Pemkab Tubaba. Meski tidak bertatap muka secara langsung, pelaksanaannya terpantau berjalan dengan tertib dan lancar.

Dalam penyampaiannya, Bupati Umar Ahmad mengatakan perubahan APBD 2021 dilakukan karena pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan Tahun Anggaran 2021 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada Kebijakan Umum APBD 2021.”Perubahan itu meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,”ungkapnya.

Dari sisi Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar 32%. Penambahan PAD ini berasal dari penambahan pajak dan retribusi daerah, serta PAD lainnya yang sah. Namun, untuk pendapatan transfer mengalami pengurangan sebesar 0,8%. Pengurangan Dana Perimbangan ini merupakan penyesuaian Pendapatan Dana Transfer pusat. 

Sementara  pendapatan daerah lainnya yang sah mengalami peningkatan sebesar 15,4%. Penambahan nilai tersebut bersumber dari penyesuaian pendapatan hibah dana BOS.”Dengan demikian secara keseluruhan pendapatan daerah Kabupaten Tubaba mengalami penambahan sebesar 1,26% atau senilai Rp11.414.937.879,- dari sebelum perubahan yaitu sebesar Rp905.468.640.861,- menjadi Rp916.883.578.740,-,”jelasnya.

Untuk Belanja Daerah, pada perubahan APBD Tahun 2021 ini dilakukan penataan belanja daerah sebesar Rp102.967.459.709,42 atau terjadi kenaikan sebesar 11,6%. Perubahan belanja tersebut dilakukan dengan penyesuaian meliputi, Belanja Operasional yang mengalami kenaikan sebesar 18,67%, Belanja Tidak terduga mengalami penurunan sebesar 50% dan belanja transfer yang mengalami kenaikan sebesar 2,2%.

“Dengan adanya perubahan pencapaian target belanja, terutama dalam hal penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah, maka dipandang perlu untuk mempercepat penyelesaian program-program tersebut. Untuk itu pemerintah daerah melakukan perubahan belanja daerah dengan melakukan penataan yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,”bebernya.

Seperti halnya pendapatan dan belanja daerah, pada pembiayaan daerah juga dilakukan penyesuaian, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pada penerimaan pembiayaan terjadi kenaikan yang disebabkan adanya akumulasi kelebihan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa), Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Selanjutnya pada sisi pengeluaran pembiayaan mengalami kenaikan sebesar 0,3%.

Pengeluaran pembiayaan ini dipergunakan untuk pembayaran pokok utang dan penyertaan modal daerah. Bupati berharap, KUA-PPAS APBD-P tersebut dapat didiskusikan dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.”Untuk selanjutnya dapat segera disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif sehingga program-program Pemkab Tubaba dapat segera terlaksana,”harapnya. (rls/ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *