Paripurna Raperda APBD 2022, Wabup Sampaikan Fokus Kebijakan Anggaran   

Wabup Tubaba Fauzi Hasan, SE, MM menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Raperda APBD Tubaba 2022 di Aula Sidang Gedung DPRD setempat, Selasa (26/10/2021).

MEDIAHISTORI.CO.ID,TUBABA- DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2022, di Aula Sidang Gedung DPRD setempat, Selasa (26/10/2021).

Turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, SE.MM, Sekdakab Novriwan Jaya, SP, Asisten Bidang Administrasi Umum serta diikuti secara virtual oleh anggota Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur pemerintahan tiyuh dan kecamatan se-Tubaba.

Wakil Bupati Fauzi Hasan mengatakan, APBD Tubaba Tahun Anggaran 2022 merupakan instrumen pelaksanaan strategi fiskal sekaligus sebagai penjabaran atas tahapan pembangunan tahunan keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang memiliki visi “Tulang Bawang Barat Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing”.

“Pembangunan daerah lima tahunan tersebut pada tahun ini diwujudkan dalam rencana kerja tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 dan pengalokasian anggaran telah disesuaikan dengan tema yang sejalan, yaitu “Peningkatan Kualitas SDM dan Pemulihan Ekonomi untuk Tulang Bawang Barat Maju, Sejahtera dan Berdaya Saing”,”terang Fauzi.

Kebijakan anggaran yang diambil oleh Pemkab Tubaba dalam APBD Tahun Anggaran 2022, kata Fauzi, berfokus pada : Penyesuaian pendapatan sebagai akibat dari kebijakan transfer pemerintah pusat serta optimalisasi dan berinovasi dalam hal target pendapatan asli daerah dengan menggali potensi-potensi sumber pendapatan yang belum maksimal; Prioritas rasionalisasi belanja yang efektif dan efisien serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan;

Penyesuaian pembiayaan dalam hal memenuhi kebijakan Pemerintah Daerah yang tidak dapat dipenuhi dengan pendapatan asli daerah; Pemenuhan belanja wajib seperti belanja urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan transfer ke desa; dan Pemenuhan belanja rutin SKPD untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Sementara berkaitan dengan MoU pembentukan Perda di 2022, lanjut dia, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan perundang-undangan sebagai peraturan turunannya, berdampak kepada keberadaan produk hukum di daerah.”Sehingga, pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi baik Perda maupun Perkada yang materi muatannya berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,”ulas Fauzi.

Pihaknya berterima kasih kepada Bapemperda DPRD dan Tim Penyusunan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten, dengan semangat kebersamaan melalui berbagai rapat-rapat khusus telah menghasilkan beberapa Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Raperda yang diajukan oleh eksekutif sebanyak 9 Raperda dan dari legislatif sebanyak 3 Raperda. Serta kami sampaikan pula ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD Tubaba Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022 ini,”ucapnya.(*/ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *