MEDIAHISTORI.CO.ID,MENGGALA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulang Bawang (Tuba) Tahun 2022 diusulkan sebesar Rp2.443.960,30. Angka tersebut hanya naik Rp647,01 atau 0,26 persen dari nilai UMK tahun ini. Hal itu berdasarkan rapat Dewan Pengupahan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tuba, serikat pekerja, akademisi serta pihak terkait lainnya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (24/11/2021).
Plt. Kepala Disnakertrans Tuba, Holil mengatakan, pembahasan UMK tahun 2022 menggunakan formula penetapan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh, tetapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian daerah.
“Alhamdulillah rapat pembahasan berjalan lancar. Hasil UMK kita disepakati naik 0,26 persen atau naik Rp647,01,”ungkap Holil didampingi Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (jamsos) Ades Prima Yuri. Meski berjalan lancar, lanjutnya, perwakilan serikat pekerja tidak ikut menandatangani –sebab SPSI pusat sedang mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, kata dia, UMK yang telah disepakati dalam rapat pembahasan tersebut akan segera diusulkan ke Gubernur Lampung untuk ditetapkan.“Setelah penetapan akan segera kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Tulang Bawang,”ungkapnya.
Pihaknya berharap perusahaan-perusahaan yang selama ini membayar karyawan lebih besar dari UMK diharapkan tidak turun. Selain itu, bagi perusahaan yang upahnya belum sesuai dengan UMK diminta untuk segera menyesuaikan.
Diketahui, UMK Tuba Tahun 2021 sendiri sebesar Rp2.443.313,29. Hal ini berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/533/V.08/HK/2020 tentang Penetapan UMK Tulang Bawang tahun 2021. Besaran tersebut sama persis dengan yang diusulkan oleh pemkab setempat. Upah minimum tersebut juga sama dengan tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan dan penurunan.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMK di Tuba selalu mengalami kenaikan. Misalnya pada tahun 2018, UMK Tuba senilai Rp2.084.322,-. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan UMK tahun 2017 senilai Rp1.917.324,-. Jumlah UMK tahun 2017 ini juga lebih besar dibandingkan UMK tahun 2016 sebesar Rp1.771.200,-.(ian/ded)






