MEDIAHISTORI.CO.ID,TANGGAMUS-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Agung Kabupaten Tanggamus Yunardi, SH, MH mengingatkan seluruh kepala pekon (desa) di daerah setempat untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan agar tidak terjerat hukum.
Untuk itu, kepala pekon dan perangkatnya wajib memahami seluruh regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di pekon, terutama dalam hal tata kelola keuangan.
Hal itu disampaikannya saat memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada para kepala pekon pada kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pencairan dan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Balai Pekon Doh Kecamatan Cukuh Balak, Senin (13/12/2021) kemarin.
Kajari menegaskan, para kepala pekon harus berhati-hati terutama dalam pengelolaan dana, baik itu bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Kemudian, lanjutnya, kepala pekon harus fokus dalam memajukan pekon karena dalam memimpin pekon menurutnya harus menggunakan hati agar mendapat keberkahan.
“Saya tidak mau bapak dan ibu kepala pekon dijerat hukum, maka dari itu mari kita manfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya. Tidak usah mencari keuntungan yang banyak, utamakan ketransparanan, akuntabel agar masyarakat tahu kegunaan Dana Desa tersebut sehingga tidak menimbulkan asumsi yang negatif di mata umum,”tegasnya.
Yunardi pun menyayangkan apabila masih ada kepala pekon yang tersandung hukum dan sampai masuk penjara gara-gara kasus korupsi atau penyalahgunaan DD. Sebab, pihaknya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bangga apabila ada salah satu kepala pekon yang masuk penjara karena tersandung kasus korupsi.
“Untuk menghindari adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kami ada rencana untuk membuat Rumah Bina Pekon. Hal ini agar tidak ada lagi penyimpangan- penyimpangan seperti di tahun-tahun sebelumnya, sebab sudah ada beberapa oknum kepala pekon ataupun pejabat pekon yang tersandung kasus tersebut sehingga masuk penjara,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pekon Marga Mulya, Muzani yang biasa disapa Tumenggung, mengapresiasi arahan dan masukan dari Kajari tersebut.”Mewakili beberapa kepala pekon khususnya di Kecamatan Kelumbayan Barat akan sebaik-baiknya dalam mengelola keuangan pekon baik itu bersumber dari DD maupun ADD untuk kepentingan masyarakat banyak dan akan menjalankan aturan yang ada,”ujar Tumenggung yang juga merupakan Ketua Apdesi Kecamatan Kelumbayan Barat .
Kegiatan yang digelar dalam rangka memberikan pemahaman tentang pengelolaan DD agar bisa dikelola dengan baik dan benar tersebut juga dihadiri jajaran Kejari Kota Agung, yakni Kasi Intel dan Kasi Datun. Lalu hadir pula Ketua FAKTA, Sekretaris Apdesi Tanggamus, Sekcam Cukuh Balak, dan seluruh Kepala Pekon Kecamatan Bulok, Kecamatan Limau, Kecamatan Cukuh Balak, Kecamatan Kelumbayan Barat Dan Kecamatan Kelumbayan.(aln/ded)