Diduga Korupsi, Oknum Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan   

SPN (44), oknum kepala pekon di Kabupaten Pringsewu ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan kasus korupsi APBP tahun 2019. Foto : Ist

MEDIAHISTORI.CO.ID,PRINGSEWU-Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu akhirnya menahan SPN (44), oknum kepala pekon di Kabupaten Pringsewu yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon  (APBP) tahun 2019. Penahanan ini dilakukan hingga guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan perihal penahanan tersebut. Dia mengatakan, penahanan di Rutan Mapolres setempat ini dilakukan hingga 20 hari kedepan.”Benar, kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap SPN,”ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK pada Jumat (24/12/21) siang.

Kasat mengatakan, tersangka diduga melakukan pengelolaan APBP tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.”Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang,”bebernya.

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, lanjutnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp280.951.178 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).”Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari hari,”terang Feabo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.”Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Pringsewu,”pungkasnya.(rls/adi/ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *