Kedapatan Simpan Sabu, Wanita Muda Diamankan Satnarkoba Way Kanan

SRM (27), berdomisili di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Foto : Yudi

MEDIAHISTORI.CO.ID,WAY KANAN– Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Selasa (11/01/2022). Terduga berinisial SRM (27), yang juga berdomisili di kampung tersebut.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung, Buay Bahuga.

Setelah menerima informasi itu, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial SRM tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah atau tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Lalu di dalam kamar SRM, ditemukan satu helai celana jeans pada sebuah gantungan baju, yang di dalam kantongnya ditemukan dompet kecil dilapisi lakban warna hitam. Dompet tersebut didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram.

Selain itu, petugas menemukan juga di atas sebuah rak di dalam kamar pelaku berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) batang pipet plastik yang berbentuk sekop.

Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu ini selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”Tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,”imbuh IPTU Mirga Nurjuanda.(yud/ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *