Keji, Oknum ASN di Pesibar Tega Cabuli 14 Santriwatinya

Polres Lampung Barat menggelar Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus, di Mako Polres setempat, Rabu (12/1/2022). Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pesisir Barat oleh seorang oknum ASN. Foto : Daniel

MEDIAHISTORI.CO.ID,PESIBAR – Jajaran Polres Lampung Barat berhasil mengamankan BHY (39), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan guru ngaji di Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, yang tega mencabuli para santriwatinya.

Parahnya, ada sebanyak 14 santriwati yang diduga dicabulinya. Korban rata-rata berusia 8-11 tahun. Aksi pencabulan itu dilakukan BHY di rumahnya dan di sekolah tempatnya mengajar.

Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (12/1/2022), Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman, S.IK mengungkapkan, modus operandi pelaku mengiming-imingi para korban akan dijadikan anggota Paskibraka dengan pengecekan alat kelamin terlebih dahulu. Aksi bejat predator anak itu sudah dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.

“Khusus pelaku pencabulan, Modusnya mengiming-imingi korban jadi Paskibraka jika mau diperiksa alat kelaminnya. Pelaku sudah melakukan aksinya Dalam kurun waktu 1 tahun setengah lebih”ungkap Kapolres dihadapan awak media saat Konferensi Pers di Polres Lambar tersebut.

Kapolres juga mengatakan saat ini para korban pencabulan masih mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di tempat kediaman masing-masing. Polres setempat juga telah bekerjasama dengan Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten pesisir barat untuk melakukan pendampingan psikologis korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum.”Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing. Kita juga sudah bekerjasama dengan PPPA untuk melakukan pendampingan lemulihan trauma para korban. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum,” pungkasnya. Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 junto Pasal 5 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus pencabulan, Polres Lampung Barat juga berhasil mengamankan 12 tersangka lainnya dalam kasus yang berbeda. Sedikitnya ada 4 jenis tindak pidana yang dilakukan para tersangka diantaranya Curat 5 kasus dan 4 tersangka, Penggelapan 3 kasus dan 3 tersangka, Persetubuhan terhadap anak 3 kasus dan 3 tersangka, serta Pengeroyokan 1 kasus dan 2 tersangka.(nil/ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *