MEDIAHISTORI.CO.ID,METRO- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait keputusan pusat melakukan penghapusan tenaga honorer.
Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, beberapa waktu lalu Kemenpan RB mengatakan pada tahun 2023 ada ketentuan baru untuk pegawai pemerintah hanya ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kedepannya hanya ada dua pegawai di pemerintahan, namun kita belum melihat bagaimana kebijakan pusat dan seperti apa di tingkat Provinsi. Bagaimana keputusannya nanti, pastinya kabupaten/kota akan mengikuti,”ujar Sekda, Jum’at (21/1/2022).
Untuk saat ini, lanjutnya, masih menunggu juknis terkait wacana penghapusan tenaga honorer, bukan Kota Metro saja tapi seluruh indonesia harus menerapkan itu.”Pusat harus membuat keputusan yang tepat. Mau dikemanakan yang sudah ada, namun kalau sudah ada juknisnya dan keputusan dari pusat seperti itu ya harus dilakukan oleh daerah,”pungkasnya. (ris/ded)