TANGGAMUS, mediahistori.co.id – Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial MR (32), warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korbannya adalah S (14), seorang pelajar SMP, yang merupakan adik iparnya sendiri. Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban sehingga korban tidak dapat melawan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H., mengatakan, tersangka ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 15 Januari 2022.”Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin (24/1/22),” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Selasa (25/1/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa berawal ketika korban S, diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang dengan alasan bahwa akan menukarkan motor. Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya, tetapi ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokkan motornya ke sebuah gubuk.
Di lokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan tersangka merudapaksa korban. Lalu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan korban diberi uang Rp1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.”Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,”jelasnya.
Terkait kronologis penangkapan tersangka, lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan tersangka berada di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus. “Dari tersangka. Turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan,”ujarnya.
Atas perbuatannya, sambung Kasat, tersangka terancam Pasal 76 E. Jo 82. UU RI No. 27 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut dan dia juga mengakui mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.”Saya khilaf pak, iya saya ancam dan saya cekik,”kata pria bertubuh sedang itu di Mapolres Tanggamus.(rls/aln/ded)