Instruksi Kejari Metro, RSUD Ahmad Yani Siap Terima Pasien Pecandu Narkoba

METRO, Media Histori – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro menggelar launching Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kejaksaan Negeri Metro di RSUD A Yani, Kamis (21/7/2022).

Direktur Utama RSUD Ahmad Yani, Fitri Agustina, mengatakan sarana dan prasarana yang tersedia untuk menampung pecandu narkoba juga lengkap.

“Seperti ruangan periksa dokter, asesment, perawat, komputer, ruangan santai, serta sofa di RS sudah bersiap untuk rujukan rehab narkoba,” kata dia.

Fitri juga mengatakan, kesiapan rumah sakit juga sudah sesuai dengan Kejaksaan Negeri.
Selain itu, sumberdaya manusia untuk menangani pasien juga sudah lengkap.

“SDM juga sudah mumpuni, mulai dari dokter spesialis jiwa sebanyak dua orang, dokter konselor satu, dan perawat terlatih berjumlah dua orang,” papar dia.

Fitri sendiri menargetkan sebanyak-banyaknya merawat pasien, agar para pecandu bisa sembuh dari ketergantungan.

“Karena kita ketahui dan khawatir karna banyak pasien yang takut untuk melapor,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Metro yang memiliki ketergantungan pada narkoba untuk tidak takut datang ke RSUD Ahmad Yani.

“Kami siap memberikan pelayanan kepada pecandu narkotika,” tukasnya.

Pada kesempatan sama, Virginia Haristavianne, mengatakan ke depan pihaknya akan melakukan perawatan inap bagi kaum pecandu narkoba.

Ia juga merasa terbantu dengan adanya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kejaksaan Negeri Metro di RSUD Ahmad Yani.

“Karena sbelumnya kekurangan tempat,” katanya.

Virginia mengatakan, ruang tampung yang tersedia bagi pasien berkapasitas 15-20 orang.

Sementara, untuk rawat jalan bagi yang sudah divonis akan dilihaf dari putusan pengadilan

“Setelah putusan hakim apakah akan dirawat di RS, BNN atau penjara. Namun, jika divonis kurungan penjara tidak bisa untuk direhab.

Adapun prosesnya mulai dari BNN melalui tes asesment terpadu, Polres dan Kejaksaan. “Kemudian tenaga medis melihat apakah direhab atau masuk sel,” pungkasnya. (ris/nta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *