PMI Lampung Siapkan Rumah Singgah Untuk Pasien RSUDAM

BANDAR LAMPUNG, Media Histori – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung menyediakan fasilitas berupa Rumah Singgah bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan di RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM), beserta pendampingnya.

Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung tersebut berada di Jl. Kiwi No.27, Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, dan telah diresmikan oleh Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, Jumat (22/7/2022).

“Rumah singgah ini diutamakan bagi pasien rawat jalan yang berasal dari kabupaten/kota. Kasihan mereka yang sedang berobat jalan, harus lagi mencari penginapan. Untuk penginapan saja biayanya sudah besar,”ungkap Riana Sari Arinal usai meresmikan rumah singgah tersebut.

Riana Sari juga secara langsung menginstruksikan agar Rumah Singgah yang terdiri dari 5 kamar tersebut harus benar-benar nyaman untuk ditinggali dan bersih.”Yang utama tempat tidur harus nyaman, dapur dan toiletnya harus bersih dan sehat. Biar betah, kalo nggak nanti mau pulang lagi ke kampungnya sedangkan pengobatan belum tuntas,”tandasnya.

Riana Sari berharap, Rumah Singgah PMI ini dapat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung, yang memang benar-benar membutuhkan pertolongan. (jay/ded)

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien rawat jalan yang ingin menggunakan fasilitas Rumah Singgah PMI Provinsi Lampung, yaitu:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping.
c. Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek.
d. Surat Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat.
e. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib).
f. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tidak berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah dan SPM).
g. Pasien tidak memiliki luka yang berbau dan / Penyakit Menular.
2. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping.
3. Pasien mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
4. Apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
5. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapian barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
6. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
7. Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama 3 (tiga) hari.
8. Apabila Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari.
9. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *