PRINGSEWU, Media Histori – Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, Ulinnoha mengatakan, PPKM level 1 diberlakukan sebagai salah satu langkah dalam pencegahan laju peningkatan kasus Covid- 19 di Kabupaten Pringsewu.”Selain penguatan protokol kesehatan (prokes) , peningkatan cakupan vaksinasi booster perlu ditingkatkan lagi. Saat ini, capaian di Pringsewu untuk booster ke III baru 28,23 persendan boster ke IV 31,13 persen,”ungkapnya, Senin (14/11/2022).
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster untuk segera mendapatkannya di gerai- gerai vaksinasi, baik di UPT Puskesmas ataupun di RS Darurat Covid di Eks RSUD lama. Vaksinasi penting untuk menekan peningkatan kasus aktif di Kabupaten Pringsewu yang saat ini masih terdapat 10 kasus, tersebar di 6 Kecamatan.”Hal ini harus diwaspadai dan masyarakat harus lebih berdisiplin lagi dalam hal protokol kesehatan guna mencegah terjadinya peningkatan Covid-19,”pungkasnya.(*/adi/ded)