MESUJI, Media Histori – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.873.227,49. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp199.658,20 atau 7,47 persen dari besaran UMK tahun 2022 ini. Penetapannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023.
Menindaklanjuti itu, Pemkab Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) setempat akan segera mensosialisasikan penetapan besaran UMK tahun 2023 tersebut kepada perusahaan dan masyarakat di daerah setempat.”Secara resmi akan segera sosialisasikan, kita sedang menunggu surat edaran (SE) yang akan ditandatangani langsung oleh pak bupati,”ungkap Najmul Fikri, Kepala Disnakertran Mesuji, Senin (12/12/2022).
Selain sosialisasi, pihaknya juga akan memonitor implementasinya di perusahaan khususnya pada perusahaan skala besar dan menengah yang ada di wilayah kerjanya. Menurutnya, sosialisasi harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan UMK dan menjamin bahwa keputusan pemerintah ini dijalankan secara bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja. Dia berharap penetapan UMK ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diketahui Pemprov Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2023. Diketahui, penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/751/V.08/HK/2022 tentang Penetapan UMK Mesuji Tahun 2023, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 7 Desember 2022. Seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum tersebut per 1 Januari 2023.(MR/ded)