LAMPUNG, Media Histori – Tahapan Pemilu Serentak 2024 secara nasional terus bergulir. Begitu juga di daerah, tahapan demi tahapan terus dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu, tak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, KPU di daerah tengah disibukkan dengan tahapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Salah satunya di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dimana KPU setempat melakukan Uji Publik terhadap Rancangan Penataan Dapil di daerah setempat, Kamis (15/12/2022). Dalam uji publik tersebut terungkap 3 (tiga) nama dapil di daerah setempat masuk dalam rancangan perubahan. Untuk diketahui, Kabupaten Tubaba memiliki empat dapil. Namun, satu dapil tidak masuk dalam rancangan perubahan, yakni Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) yang tetap menjadi Dapil 1.
Komisioner KPUD Tubaba Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Yudi Agusman mengatakan, Dapil 1 tidak berubah karena wilayah tersebut merupakan ibukota kabupaten. Sementara tiga dapil lainnya yang bakal berubah nama diantaranya yakni, Dapil 2 yang pada pemilu sebelumnya (2019) meliputi Kecamatan Batu Putih, Gunung Terang, Lambu Kibang, dan Pagar Dewa, dalam rancangan baru ini bergeser ke Kecamatan Tumijajar dan Tulang Bawang Udik.
“Dilanjutkan dengan Dapil 3, yang sebelumnya meliputi Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga berubah meliputi Kecamatan Batu Putih, Gunung Terang, Lambu Kibang, dan Pagar Dewa. Lalu Dapil 4 yang sebelumnya meliputi Kecamatan Tumijajar dan Tulang Bawang Udik berubah menjadi Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga,”ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2022).
Dia menjelaskan, rancangan perubahan nomor atau nama tiga dapil itu telah diusulkan kepada KPU RI pada November lalu melalui sistem aplikasi yang ada. Kemudian, lanjutnya, sesuai ketentuan dan petunjuk KPU RI, pihaknya melakukan uji publik kepada masyarakat dan partai politik (parpol) peserta Pemilu. Hasilnya, lanjut Yudi, perubahan nama dapil itu mendapatkan respon positif dari masyarakat dan parpol setelah dilakukan uji publik tersebut.”Hasil uji publik akan disampaikan kembali kepada KPU RI,”tandasnya.
Secara umum Yudi menerangkan, uji publik tersebut dilakukan terhadap beberapa rancangan. Pertama adalah pengalokasian kursi legislatif di 4 dapil, mengingat ada penambahan 5 kursi di DPRD Tubaba, dari 30 kursi menjadi 35 kursi yang didasari oleh penambahan jumlah penduduk. Kemudian rancangan kedua adalah perubahan nama dapil.
Sementara rancangan ketiga adalah pemecahan dapil antara Kecamatan Tumijajar dan Tulang Bawang Udik. Namun, pemecahan dapil tersebut tidak memenuhi 7 prinsip pembentukan dapil, yang meliputi kohesivitas, ketaatan kepada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, kesinambungan, kesetaraan nilai suara, integritas wilayah, dan berada pada cakupan wilayah yang sama.
“Nah, rancangan dua ini mendapatkan dukungan dari masyarakat dan Parpol. Ada sekitar 8 parpol yang hadir di uji publik tadi dan menyetujui rancangan untuk diusulkan,”paparnya. Namun dalam hal ini, pihaknya tetap menunggu penetapan dari KPU RI tentang perubahan nama dapil tersebut.”Kita usulkan kembali, nanti menunggu ketetapan KPU RI melalui surat keputusan pada 9 Februari 2023 mendatang,”pungkasnya.
Selain Tubaba, KPU Pringsewu juga melaksanakan hal yang sama. Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu pada Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Aula Regency Hotel- Pringsewu Kamis (15/12/2022) kemarin. Uji publik tersebut dihadiri oleh Partai Politik, Bawaslu, Anggota DPRD Pringsewu serta akademisi.
Penyelenggaraan kegiatan ini didasari PKPU 6 tahun 2022 berkaitan dengan penataan dapil, dan Keputusan KPU RI No 488 tahun 2022.”Ini adalah kegiatan uji publik berkaitan dengan penataan dapil untuk pemilu 2024. Ini adalah merupakan tahapan dan langkah yang harus dilakukan oleh KPU Pringsewu berkaitan dengan penataan dapil yang nanti akan ditetapkan pada 16 Desember 2024. Tapi nanti keputusan akhir itu ada di KPU RI,”ungkap Sofyan Akbar Budiman, Ketua KPU Pringsewu.

Dia menjelaskan, penataan dapil ini merupakan suatu tahapan yang dilakukan setiap tahapan pemilu karena adanya perubahan jumlah penduduk, dan jumlah penduduk ini juga yang menentukan berapa jumlah kursi masing-masing daerah.”Untuk jumlah kursi DPRD Pringsewu masih tetap 40 kursi, karena jumlah penduduknya masih di kisaran 421 ribu jiwa,”jelasnya.
Terkait penataan dapil tersebut, Sofyan Akbar menyatakan rancangan yang pertama sesuai dengan pemilu di tahun 2019 dan yang kedua adalah rancangan baru. Namun, lanjutnya, tidak keluar dari 7 prinsip dasar dalam penataan dapil. Yakni kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integritas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.
Terkait uji publik tersebut, Ketua KPU Pringsewu menyatakan, rancangan yang ada mendapat beragam tanggapan, baik dari parpol maupun akademisi.”Tentunya beragam. Ada yang setuju dengan dapil sama seperti pemilu 2019 yaitu ada 5 dapil. Ada juga yang mengusulkan rancangan dapil yang kedua yaitu 6 dapil. Masing-masing punya argumentasi, tapi kami punya dasar, yakni 7 prinsip dalam penataan dapil tersebut,”tandasnya.
Untuk menyikapi itu, pihaknya telah mencatatnya dan selanjutnya akan sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.”Tinggal nanti KPU RI sendiri yang akan menetapkan mana rancangan yang dipilih dari 2 rancangan tersebut insyaAllah akan diumumkan di waktu dekat ini,”pungkasnya seraya berharap, angka partisipasi dapat meningkat pada pemilu 2024 mendatang.(MR/adi/ded)