Polres Pringsewu dan PGRI Teken MoU Perlindungan Hukum Profesi Guru

Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Kisron dan Ketua PGRI setempat, Sakijo, saat menandatangani MoU tentang Mekanisme Penanganan Perkara dan Pengamanan Terhadap Profesi Guru di Kabupaten Pringsewu, di Aula PGRI Kecamatan Pringsewu, Senin (19/12/2022). Foto : Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU, Media Histori – Polres Pringsewu bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kabupaten setempat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Mekanisme Penanganan Perkara dan Pengamanan Terhadap Profesi Guru di Bumi Jejama Secancanan, Senin (19/12/2022).

MoU dengan nomor B/PKS-02/XII/2022 dan Nomor 16/UM/LPG/0812/XXII/2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi yang diwakili Kabag Ops Kompol Kisron dan Ketua PGRI Kabupaten Pringsewu Sakijo.

 

Penandatanganan MoU yang berlangsung di aula PGRI Kecamatan Pringsewu tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Budi Heryanto, Kasat Reskrim Iptu Feabo, para Kanit Reskrim dan para pengurus PGRI se- Kabupaten Pringsewu.

 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kabag Ops Kompol Kisron mengatakan, latar belakang dilakukannya kerjasama untuk memastikan keamanan guru dalam menjalankan profesinya. Selain itu, kerjasama juga memuat tentang batasan-batasan guru untuk mencegah tindak kekerasan terhadap siswa.

 

“Kerjasama juga penyamaan persepsi, tentang istilah dalam pedoman kerja berikut penerapannya. Kerjasama ini bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum, dan keamanan bagi profesi guru,”ungkap Kabag Ops Kompol Kisron melalui pers release Humas Polres Pringsewu.

 

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut, menurut Kisron, juga dilatarbelakangi maraknya pemberitaan tindak kekerasan guru terhadap siswa yang dilaporkan ke kepolisian. “MoU yang diimplementasikan dalam bentuk pedoman kerja tersebut mengatur penggolongan perbuatan guru meliputi perbuatan yang tidak disengaja, disengaja, yang rawan menimbulkan tindak pidana,”terangnya.

 

Sementara itu ketua PGRI Kabupaten Pringsewu, Sakijo mengatakan, tujuan nota kesepakatan antara PGRI dan Polres ini untuk kepentingan bersama memberikan perlindungan bagi guru. Perlindungan itu juga melalui beberapa proses, bukan berarti guru kebal dengan hukum, tetap harus mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan.

 

Lebih lanjut Sakijo menyatakan, perlindungan hukum antara PGRI dan Polres Pringsewu tersebut tentunya dalam kapasitas guru saat melaksanakan tugas di sekolah.“Iya pada saat kegiatan belajar mengajar. Selepas itu, pada jam-jam di luar sekolah seperti libur bilamana guru terkena kasus yang masuk ke ranah hukum, nah itu di luar tanggung jawab PGRI,”tegasnya.

Melalui MoU itu, Sakijo berharap, guru selaku abdi negara yang bertugas di garda depan dalam mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan dapat perlindungan dalam menjalankan profesinya. (rls/adi/ded)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *