Diduga Edarkan Sabu, Warga Padang Ratu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba (Restik) Polres Tanggamus menangkap seorang pria inisial JA (43) warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1.18 gram,  4 plastik klip kosong, 2 dompet dan handphone.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap kemarin Selasa (08/08/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ketiga dilakukan penggerbekan di rumahnya,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (08/09/2023).

Kasat menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus,  sering adanya peredaran gelap Narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika yang hendak dibuang oleh tersangka,” jelasnya.

Sambungnya, setelah dilakukan penggeledahan dan temuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanggamus.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Aln)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *