TANGGAMUS – Melalui Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tanggamus Gelar kegiatan Kunsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2030.
Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 September 2023 di aula Gedung Serumpun Padi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus tersebut turut menghadirkan Tenaga ahli, serta mengundang beberapa unsur, yaitu unsur Pemerintah Provinsi Lampung , DPRD Kabupaten Tanggamus, Dinas/Badan/Kantor Pemkab Tanggamus, Kecamatan se-Tanggamus, Mitra Pemkab Tanggamus, Pengusaha, LSM dan Perguruan Tinggi.
Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Sekertaris Daerah Kabupaten Tanggamus, mewakili Bupati Tanggamus Dewi Handajani memberikan apresiasi terhadap panitia penyelenggara yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus.
Dalam kesempatan itu pula Sekdakab turut mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta KLHS RPJPD yang turut hadir serta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Sekda menerangkan, “KLHS menjadi dasar dalam penyusunan KRP, juga sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD. Itu sebabnya KLHS wajib disusun untuk dijadikan acuan dan diintegrasikan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah”, terangnya.
KLHS sebagai instrumen pengendalian wajib memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip-prinsip berkelanjutan yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lingkungan hidup, serta memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan partisipatif.
“Konsultasi Publik I merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam penyusunan KLHS untuk menjaring Isu Pembangunan Berkelanjutan yang menjadi dasar penyusunan Kebijakan, Rencana dan/atau Progam (KRP). Untuk itu, kami mengharapkan masukan dari Stakeholder terkait”, tutupnya.
Sementara itu, dalam laporannya Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus menjelaskan dasar hukum penyusunan dokumen KLHS RPJPD Pemkab Tanggamus tahun 2025-2030.
“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup dan Strategis dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD, bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanggamus Periode Tahun 2025-2045”, terangnya.
“Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah”tutup Kadis Lingkungan Hidup.(Hend)






