Asyik Konsumsi Narkotika di Kebun, Pria Asal Lingai Ditangkap Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tulangbawang (Satres Narkoba Polres Tuba) Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MI (38) berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lingai Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tuba.

“Hari Minggu (22/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika di sebuah kebun yang ada di Kampung Baru Kelurahan Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala,” kata Plt. Kasatres Narkoba Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (23/10/2023).

Dari tangan pelaku ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kosong, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, pipet, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong),” terang Iptu Andy.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung Baru Kelurahan Ujung Gunung Ilir, sering dijadikan tempat pesta narkotika,” tuturnya.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ternyata sedang ada seorang pria yang tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolres Tuba,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan nantinya akan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Iptu Andy. (*/Tw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *