PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat (Pesibar) , Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Netralitas Aparatur Sipil Negara bersama Forkopimda, KPU, Bawaslu, Pejabat Eselon II, para Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, di Aula Sartika Hotel dan Resort Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu (31/8/2024) malam.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Pj. Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., Pj. Ketua Tim Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Lampung, Maidawati Retnoningsih Samsudin.
Turut hadir juga Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., beberapa anggota DPRD Pesibar, Ketua I TP-PKK Pesibar, Yulnawati Zulqoini Syarif, Ketua KPU Pesibar, Marlini, S.H., M.H.I, Forkopimda, beberapa pejabat Pemprov Lampung. Selain itu para Asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pesibar, serta para tokoh adat dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu Bupati, Agus Istiqlal mengawali sambutannya dengan ucapan selamat datang kepada Pj. Gubernur Lampung dan Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Lampung bersama rombongan.
Bupati Agus Istiqlal berharap agar Pemprov Lampung dapat memberikan dukungan dengan perhatian penuh dalam upaya meningkatkan kemajuan Pesibar yang merupakan kabupaten terbungsu di Lampung.
“Termasuk diantaranya dukungan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini,” pungkasnya.
Sementara itu Pj. Gubernur Lampung, Samsudin dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga netralitas ASN Pesibar ditengah proses demokrasi yang sedang berjalan.
“Sebagai abdi negara, ASN memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat, khususnya saat menghadapi tahun politik saat ini,” kata Pj. Gubernur Lampung.
Menurut Pj. Gubernur Lampung, aturan tentang netralitas ASN sudah dimuat dalam Undang-Undang (UU), dimana ada sanksi yang telah ditetapkan bagi ASN yang terbukti melanggar saat pelaksanaan pilkada berlangsung mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
“Sebagai Pj. Gubernur Lampung, saya memiliki tanggungjawab besar dalam memastikan bahwa ASN yang saya pimpin tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap memegang teguh prinsip netralitas,” tegasnya.
Pj. Gubernur Lampung menyebutkan beberapa indikator netralitas ASN yang wajib dipahami. Pertama, netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon. Kedua, netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus parpol, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu. Pungkasnya (*/Ronal)
									
											





