Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat Ranmor di Tempat Karoke Bintang

WAY KANAN,Media Histori~Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Karaoke Bintang di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin (22/09/2025).

Tersangka inisial IS Alias Bugis (37) berdomisili di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di tempat karaoke Bintang Kampung Tanjung Serupa, Pakuan Ratu telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor milik korban.

Kejadian berawal ketika korban bersama para saksi sedang melakukan hiburan karaoke secara bersama sama, dan memarkirkan kendaraannya di parkiran tempat karaoke tersebut.

Setelah selesai melakukan karaoke korban dan saksi hendak pulang, namun korban terkejut karena sepeda motor milik korban yang Ia parkirkan sudah tidak ada ditempatnya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologi penangkapan pada hari Rabu, 17 September 2025 Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku sedang berada di seputaran Kota Metro.

Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bersama personel langsung melakukan penyelidikan dnegan menuju ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa disertai perlawanan

Dari tangan diduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat sporty warna biru dengan Nopol BE 2768 WM, milik korban Reni Septia Susanti.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya diduga pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“ungkap Kapolsek. (Miji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *