LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur.
Terbaru, aparat penegak hukum yang dipimpin Kajari Pofrizal, menahan seorang tersangka berinisial J, warga Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari.
Tersangka J yang berperan sebagai konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Dia dianggap lalai melakukan pengawasan dan tidak melakukan peneguran terhadap kontraktor, sehingga pekerjaan jembatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp2,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Pofrizal, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Alat bukti sudah memenuhi syarat, sehingga kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Sukadana,” ujar Kajari Pofrizal. yang didampingi Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon dan Kasi Intelijen Muhammad Rony.
Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka.
Kajari menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut bertanggung jawab.
“Penyidikan masih terus berjalan, kami akan dalami semua pihak yang terlibat. Jika ada indikasi peran dari pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan agar para penyelenggara proyek, baik kontraktor maupun konsultan, menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Dana pembangunan berasal dari uang rakyat. Setiap rupiah harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pembangunan jembatan seharusnya menjadi infrastruktur vital untuk mendukung mobilitas dan perekonomian masyarakat Way Bungur.
Namun, akibat kelalaian dan dugaan praktik korupsi, proyek tersebut justru menimbulkan kerugian besar bagi negara. (Ruben)