BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas peran aktifnya dalam membantu pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang berada di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam acara Penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain oleh Jaksa Pengacara Negara terhadap Pemulihan Barang Milik Daerah Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (30/9/2025).
Gubernur Mirza menyampaikan bahwa melalui prinsip restorative justice, aset milik Pemprov Lampung senilai Rp1,57 miliar berhasil diselamatkan.
Selain itu, pemulihan ini juga berkontribusi terhadap peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp71 juta.
Menurutnya, capaian ini menjadi modal penting untuk meningkatkan layanan publik, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
“Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung. Inilah bukti bahwa ketika hukum ditegakkan dengan hati dan integritas, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Gubernur Mirza.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung atas kontribusi mereka dalam pemulihan aset negara.
Mirza menyebut aset yang telah dipulihkan tersebut direncanakan juga akan dibangun Kampung Nelayan Merah Putih menggunakan anggaran dari pemerintah pusat.
“Di sana akan tersedia cold storage, SPBU khusus nelayan, serta infrastruktur lainnya yang dapat mendongkrak pendapatan nelayan,” jelasnya.
Program ini, lanjut Mirza, diperkirakan akan meningkatkan kesejahteraan sekitar 4.000 nelayan di wilayah tersebut. “Sehingga para nelayan bisa merasakan manfaat dari aset ini,” tambahnya.
Gubernur Mirza menekankan bahwa kerjasama antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung telah membuktikan bahwa sinergi antarlembaga mampu menghasilkan perubahan besar.
Mulai dari penyelamatan aset, peningkatan PAD, hingga tumbuhnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Kalau kita bisa meningkatkan PAD, kita juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Mirza mengajak Kejati Lampung untuk menjadikan Provinsi Lampung kuat dalam tata kelola pemerintahan dan teguh dalam penegakan hukum.
“Mari kita teruskan kerja sama ini. Jadikan Lampung sebagai daerah yang tidak hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga kuat dalam tata kelola pemerintahan, teguh dalam penegakan hukum, dan berdaya saing tinggi dalam pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejati Lampung, khususnya Jaksa Pengacara Negara.
Kepercayaan tersebut diberikan dalam peran sebagai mediator untuk penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan aset negara.
Salah satunya adalah aset berupa barang milik daerah di PPI Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
“Alhamdulillah, melalui proses mediasi yang telah dilakukan bersama, kita berhasil mencapai kesepakatan,” ujar Danang.
Kesepakatan itu telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Danang menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan pijakan penting menuju tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Dengan tata kelola yang baik, kita dapat memastikan bahwa setiap aset milik daerah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya terutama peningkatan PAD guna mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung,” katanya.(*)