Interaktif Jaksa Menyapa yang Dilaksanakan dan Disiarkan Melalui Radio RRI Pro 1 Way Kanan

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri way kanan melaksanakan Penyuluhan Hukum dalam program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang dilaksanakan dan disiarkan melalui Radio RRI pro 1 way kanan di 103.6 FM, yang mengusung tema (Peran Kejaksaan RI dalam pencegahan serta penanganan Tindak Pidana Korupsi). Bertindak sebagai Narasumber Kepala Seksi Pemulihan barang bukti dan aset Rifqi Leksono.SH, Selasa (30/09/2025)
Pelaksanaan Dialog Interaktif bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap tindak pidana Korupsi.
“Menurut Rifqi, keberadaan PAPBB sangat penting dalam memastikan barang bukti hasil tindak pidana dikelola secara tertib sesuai ketentuan hukum. Barang bukti yang disita di persidangan pada akhirnya diputuskan untuk dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan, semua itu dijalankan sesuai amar putusan pengadilan.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024, PAPBB bertugas menelusuri, merampas, mengembalikan aset, hingga mengelola benda sitaan, barang rampasan, dan aset tindak pidana lainnya.
“Pengelolaan ini meliputi pencatatan, penelitian, penyimpanan, pengamanan, hingga pengembalian. Dengan begitu administrasi barang bukti dapat lebih tertata dan transparan,” kata Rifqi Leksono.
Terkait pemusnahan, ia menjelaskan, mekanismenya mengikuti putusan pengadilan, terutama untuk barang bukti seperti narkotika yang wajib dimusnahkan. Bahkan ada barang bukti yang dibakar maupun dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi.
“Pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait serta disaksikan pihak berwenang. Sementara untuk pelelangan, barang yang dirampas untuk negara dilelang melalui KPKNL Metro dengan klasifikasi nilai tertentu, dan diumumkan secara terbuka melalui media,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, hasil lelang disertai risalah resmi sebagai dasar legalitas bagi pemenang lelang untuk mengurus dokumen kepemilikan baru yang sah secara hukum. Selain itu, Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui PAPBB juga menghadirkan inovasi layanan masyarakat berupa Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITARIS).
“Masyarakat yang sudah memiliki putusan hukum tetap dapat menghubungi petugas PAPBB untuk pengantaran barang bukti ke alamatnya tanpa dipungut biaya. Ini adalah komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan pengelolaan barang bukti dan aset tindak pidana berlangsung lebih transparan, tertib, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat maupun negara. Upaya ini juga menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel. (Miji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *