Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali selesaikan perkara Tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice

WAY KANAN, Media Histori~Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali selesaikan perkara Tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu menambah catatan prestasi dan peningkatan kinerja Kejari setempat atas komitmennya dalam penanganan perkara dengan pendekatan, Senin (20/10/2025).
Tersangka M ABDUL AZIZ BIN SUDARKO yang tersandung perkara Pasal 362 KUHPidana dan Tersangka JUL KIPLI Bin SULEMAN yang terjerat sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.
Penyelesaian secara RJ ini telah mendapatkan persetujuan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M Hum, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Eman Sulaeman, melalui sarana video conference pada Senin.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J Sinaga, S.H.,M.H. diwakili Kasi Pidana Umum, Ari Chandra Pratama, S.H. mengatakan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke-4 dan ke-5 di tahun 2025. Pelaksanaan RJ ini diberikan penghentian penuntutan atas dasar penilaian kepada kedua tersangka, dan hasil dari pendekatan melalui kesepakatan damai para pihak.
“Penghentian penuntutan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,ungkap Ari Chandra Pratama, kepada awak media ini, Senin, (20/10).
Selain itu, lanjut dia, sudut pandang yang diperhatikan pada penanganan perkara hingga dilakukan RJ yakni pihak korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Seperti tujuan awal RJ diciptakan agar dapat mengembalikan keadaan seperti semula ditengah masyarakat dan kedua pihak keluarga tetap bisa bergandengan tangan dan terus terjalin silaturahmi tanpa menaruh dendam.
“Sudah saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam. Kita kembalikan keadaannya seperti semula demi kepentingan masa depan, dan menjaga kerukunan ditengah masyarakat,” tuturnya.(Miji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *