PRINGSEWU – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Way Sekampung mulai melaksanakan pemasangan patok Garis Sempadan Sungai (GSG) di sepanjang aliran Sungai Way Bulok, Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 917 Tahun 2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Way Bulok.
Pantauan di lapangan pada Rabu (12/11/2025), sejumlah patok semen berwarna biru-kuning dengan tulisan “GSG 2025” dan logo Kementerian PUPR tampak terpasang di area persawahan komplek perkantoran Pemkab Pringsewu di sekitar aliran sungai tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Wiyanto, S.T., M.T., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya merupakan program dari BBWS Mesuji Way Sekampung.
“Pemasangan patok GSG ini merupakan tindak lanjut dari SK Menteri PUPR Nomor 917 Tahun 2022. Penetapan garis sempadan sungai dilakukan oleh kementerian, sedangkan pelaksanaan teknis di lapangan dilaksanakan oleh Balai Besar,” ujar Wiyanto.
Ia menambahkan, pemasangan patok dilakukan di wilayah yang dilalui aliran Sungai Way Bulok mulai dari muara hingga Kecamatan Pardasuka.
“Prosesnya sudah berjalan sekitar tiga tahun, mulai dari verifikasi, identifikasi lapangan, sosialisasi kepada camat dan pekon yang dilalui, hingga penerbitan SK Menteri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wiyanto menegaskan bahwa lahan yang berada di dalam garis sempadan sungai tidak boleh dibangun, sebagaimana ketentuan garis sempadan bangunan pada jalan nasional.
“Untuk sungai, batasnya tidak selalu berjarak tetap dari tepi air. Penentuan titik patok didasarkan pada hasil identifikasi teknis di lapangan, seperti kondisi tanggul di kiri dan kanan sungai,” ungkapnya.(Adi)
Terkait bangunan yang sudah lebih dulu berdiri di area yang kini masuk dalam garis sempadan, Wiyanto menjelaskan bahwa bangunan tersebut berstatus quo, sementara pembangunan baru tidak lagi diperbolehkan.
“Status kepemilikan tanah tetap milik warga, hanya saja peruntukannya dibatasi sesuai garis sempadan sungai,” pungkasnya. (Adi)






