PRINGSEWU — Seorang sopir berinisial EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang setoran hasil penjualan ayam senilai Rp50,4 juta.
EP diketahui telah bekerja sebagai sopir dan dipercaya oleh korban, Sugeng Widodo, selama sekitar enam tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban mendapati sejumlah uang hasil penjualan ayam kepada konsumen tidak kunjung disetorkan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, korban sempat menanyakan uang setoran tersebut kepada EP. Saat itu, EP beralasan sejumlah konsumen belum membayar karena sedang menggelar hajatan.
Namun, alasan tersebut kemudian diketahui tidak sesuai setelah korban mengecek langsung kepada para konsumen. Mereka mengaku telah membayar uang pembelian ayam kepada EP.
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juni 2024. Korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan yang dibuat tidak dijalankan sehingga korban akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti dan melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
EP kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi selanjutnya menahan EP di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, EP mengakui uang setoran tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Polisi menyebut sebagian uang digunakan sebagai modal judi online, namun uang tersebut habis setelah EP mengalami kekalahan. Sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Sebagian uang tersebut digunakan untuk modal judi online,” kata Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Selasa (22/9/2026).
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (adi)






