MEDIAHISTORI.CO.ID,METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos absen saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sanksi tersebut juga berlaku bagi ASN yang diam-diam pergi keluar daerah.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo kepada awak media usai menyaksikan Laga Persahabatan Tenis di Lapangan Metro Timur, Minggu (12/12/2021) pagi.
Menurut Bangkit, aturan tersebut sesuai dengan kebijakan kepala daerah dan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Larangan Keluar Kota Saat Nataru.”Kemarin kita sudah rapat dengan Forkopimda terkait dengan Nataru. Jadi tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari kita tidak boleh bepergian keluar daerah,”jelasnya.
Atas kebijakan dan ketentuan itu, pihaknya juga akan membatalkan setiap pengajuan cuti dari ASN dilingkungan Pemkot Metro terhitung mulai tanggal yang telah ditetapkan tersebut”Dari tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari, ASN tidak boleh cuti. Jadi jika ada pengajuan cuti pada tanggal itu kita batalkan,”ujarnya.
Sekda menegaskan, ASN yang ketahuan membandel dengan tetap pergi keluar kota bakal mendapatkan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).”Sanksi mulai dari teguran dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PP tersebut,”pungkasnya.(ris/ded)






