Lulus CPNS, Segera Lengkapi Berkas!

Ilustrasi . Foto: net

MH,PESIBAR-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengingatkan 98 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemkab setempat yang dinyatakan lulus segera melengkapi berkas persyaratan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni 7-21 Januari mendatang. Jika para CPNS tersebut belum melengkapi berkas dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan gugur.

Plt. Kepala BKPSDM  Pesibar, Khairi, S.Pd menjelaskan, pada seleksi penerimaan CPNS Pesibar, dari 1.738 pelamar yang mengikuti tes SKD, tercatat sejumlah 254 pelamar dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Kemudian berdasarkan hasil integrasi nilai tes SKD dan tes SKB, hanya 98 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Pesibar, ke-98 pelamar yang dinyatakan lulus itu terdiri dari Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan,” terangnya, Senin (10/1/2022).

Dijelaskannya, setelah kelulusan 98 pelamar diumumkan, tahapan berikutnya adalah penyampaian sanggahan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, pada 25 hingga 27 Desember 2021 lalu.“Dari dua pelamar tidak lulus yang menyampaikan sanggahan, setelah diverifikasi ulang mulai 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, hasilnya sanggahan dua pelamar tersebut ditolak,”ungkapnya.

Ditambahkannya, menyusul ditolaknya sanggahan kedua pelamar itu, maka bagi 98 pelamar yang dinyatakan lulus diminta segera mengisi biodata dan melengkapi berkas mulai 7 hingga 21 Januari 2022. Biodata yang diisi pelamar diunggah melalui google form paling lambat 10 Januari 2022.

“Berkas yang harus dilengkapi dan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 7 hingga 21 Januari 2022 adalah surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Pesibar, pas foto terbaru mengenakan kemeja putih, ijazah dan transkrip nilai yang digunakan saat melamar,”jelasnya.

Selain itu, Surat Pernyataan Lima Poin dan Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani; Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA); serta Daftar Riwayat Hidup.“Jadi itu berkas yang harus dilengkapi dan diunggah oleh 98 pelamar CPNS Pemkab Pesibar yang dinyatakan lulus mulai 7 hingga 21 Januari nanti,”ulasnya lagi.

Berkas yang diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id itu juga diserahkan ke BKPSDM Pesibar untuk diverifikasi dan saat verifikasi berkas nantinya pelamar wajib hadir tanpa berwakil.“Jika tidak melengkapi berkas yang diminta sesuai batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan gugur, karena itu semua pelamar yang lulus harus memperhatikan berkas yang dibutuhkan,” tandasnya. (nil/ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *