TULANG BAWANG, Media Histori – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang bawang (Tuba) mengadakan Sosialisasi Persiapan Rekrutmen Badan Adhoc dan Sekretariat Pemilu 2024 mendatang. Sosialisasi yang dihadiri jajaran Forkopimda, Kecamatan, Kelurahan dan Desa tersebut digelar di Aula Kantor KPU Tuba, Senin (14/11/2022).
Dalam sosialisasi itu, Ketua KPU Reka Punnata, SH menyampaikan beberapa regulasi terkait pembentukan Badan Adhoc. Yakni : Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi KPU; lalu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurutnya, perekrutan keanggotaan Badan Adhoc itu sendiri telah diatur berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, dalam rangka menghadapi pesta demokrasi tersebut, maka Badan Adhoc pun akan segera dibentuk.”Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) akan diaktifkan kembali.”ungkapnya.
Berkaitan dengan perekrutannya, Reka juga memastikan pihaknya akan sangat teliti dan hati-hati, terutama dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya : WNI, minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 50 tahun, tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik.”Kaminakan sangat teliti dalam rekrutmennya. Dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang, tentu sangat menaruh harapan besar pada integritas penyelenggara Badan Adhoc nantinya,”tandasnya.(war/ded)