Pemkab Pringsewu Gelar Diklat SAKIP di UGM

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menyampaikan arahan saat membuka Diklat SAKIP bagi OPD di Lingkungan Pemkab Pringsewu, di UGM- Yogyakarta, Selasa (15/11/2022). Foto : Ist

PRINGSEWU, Media Histori – Pemkab Pringsewu menggelar Diklat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), berlangsung di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Kegiatan dengan pola kontribusi ini bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama (PPKK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM.

Diklat SAKIP bagi OPD di Lingkungan Pemkab Pringsewu tersebut dibuka langsung oleh Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Dalam sambutannya, Adi Erlansyah mengatakan bahwa Diklat SAKIP ini merupakan salah satu pengembangan kompetensi, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pelaksanaannya berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana Pasal 203 Ayat (4) menyebutkan bahwa Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun. Lalu memperhatikan Surat Penawaran Kegiatan Diklat dari PPKK Fisipol UGM No.102/PPKK/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022, yang kemudian ditindaklanjuti dengan MoU.

“Menurut Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mewajibkan setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan tupoksinya, yakni sebuah pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi-misi organisasi yang terukur, dengan sasaran atau target kinerja yang telah ditetapkan,”ungkap Adi Erlansyah di Yogyakarta, Selasa (15/11/2022).

Oleh karena itu, lanjut Bupati, perlu adanya peningkatan kemampuan ASN terutama yang memiliki tupoksi berkaitan dengan SAKIP, untuk mengikuti kegiatan diklat ini.”Hal ini untuk menjamin terciptanya integritas antara sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang akuntabel, dan dapat dipergunakan sebagaimana instrumen dalam mengambil sebuah kebijakan yang sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan, sehingga kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang sebesar-besar bagi masyarakat, baik untuk saat ini maupun yang akan datang,”jelasnya.

Adi Erlansyah menegaskan SAKIP harus dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap perangkat daerah, dimana salah satu bentuk pertanggungjawabannya adalah membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Diklat ini menurutnya akan membuka wawasan terkait tugas dan fungsi ASN.

“Sejatinya tugas ASN harus memberikan pelayanan terhadap publik secara profesional dan bertanggung jawab, serta menjadi solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh peserta diklat agar disiplin dan patuh terhadap segala ketentuan yang ada, serta bangun kerjasama yang harmonis baik antar sesama peserta maupun dengan penyelenggara,”pesannya. (rls/adi/ded)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *