LAMPUNG BARAT, Media Histori – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 mendatang. Sejak dibuka pada Minggu (18/12/2022) lalu, tercatat sebanyak 563 orang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan atau desa tersebut.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengatakan, 563 orang pendaftar PPS tersebut merupakan calon peserta yang sudah melakukan pendaftaran melalui akun di website resmi yaitu siakba.kpu.go.id.“563 orang ini tercatat sudah mendaftarkan akunnya, tapi yang sudah mengunggah berkas persyaratan baru ada 50 orang,”ungkapnya, Senin (19/12/2022).
Di Lampung Barat, lanjutnya, ada sekitar 136 pekon/kelurahan, sehingga dalam penerimaan PPS tersebut, pihaknya membutuhkan kurang lebih 408 anggota.“Untuk penerimaan tahun ini kita membutuhkan sekitar tiga orang anggota di tiap pekon/kelurahan. Jadi, jika dikalikan dengan kebutuhan di tiap pekon/kelurahan (jumlah pekon/kelurahan) , kira-kira kita membutuhkan 408 orang anggota PPS untuk Lampung Barat,”bebernya.
Untuk diketahui, tahapan atau proses seleksi anggota PPS di Lampung Barat meliputi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS (18-22 Desember 2022), Penerimaan Pendaftaran (18-27 Desember 2022), Penelitian Administrasi (19-29 Desember 2022), Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi (30 Desember 2022-1 Januari 2023), Seleksi Tertulis (2-4 Januari 2023), Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis (5-7 Januari 2023).
Kemudian, Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS (30 Desember 2022-7 Januari 2023), Wawancara Calon Anggota PPS (8 -10 Januari 2023), Pengumuman Hasil Seleksi (11-13 Januari 2023), Penetapan Anggota PPS (13 Januari 2023), dan terakhir Pelantikan (17 Januari 2023).
Ketua KPU Lampung Barat menyebutkan, peserta yang ingin mendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada dasar-dasar negara Indonesia, mempunyai integritas dan pribadi yang baik, jujur dan adil.”Kemudian tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik sekurang-kurangnya selama lima tahun dengan dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Diharuskan berdomisili dengan wilayah kerja PPS, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, pendidikan minimal SMA, dan terakhir tidak pernah terlibat dengan perbuatan pidana,” papar Arip.
Sementara untuk dokumen pendaftaran, peserta wajib mempersiapkan surat pendaftaran sebagai calon PPS; fotocopy KTP; fotocopy ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir; surat pernyataan setia kepada NKRI; tidak menjadi anggota partai politik; sehat jasmani rohani dan surat bebas narkoba.
Kemudian surat keterangan belum pernah terlibat pidana; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu; dan tidak ada ikatan perkawinan dengan peserta pemilu. Kemudian, tidak memiliki penyakit penyerta; mempunyai kecakapan dan kemampuan dalam membaca menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa tidak lagi menjadi anggota partai politik;
Lalu, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya ada pemeriksaan darah kadar gula darah dan kolesterol; daftar riwayat hidup; pas foto berwarna 4×6.”Semuanya harus disampaikan ke KPU Lampung Barat paling lambat 27 Desember 2022,”tandasnya.“Semoga proses ini berjalan dengan baik, karena kita disini juga berharap untuk PPS nanti akan diisi oleh orang-orang terbaik dari yang baik, Sehingga nantinya para anggota PPS yang terpilih bisa memberikan kontribusi baik mereka dalam proses Pemilu di tahun 2024 mendatang,”pungkasnya.(INS/ded)