Mediahistori, Way Kanan – Kepolisian Sektor (Polsek) Way Tuba Polres Way Kanan mengungkap tersangka yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Senin 30 November 2020.
Tersangka adalah berinisial SJ (29) Warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa orang tua korban mendapat informasi tentang kasus pencabulan tersebut dari paman korban atau adik ipar orang tua korbang.
“Kronologis kejadian, pada hari Selasa, 17 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, adik ipar pelapor datang ke rumah orang tua korban untuk menceritakan bahwa anak pelapor yang bernama Dara (Nama Samaran) (15) yang sedang bekerja merantau di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan telah menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh pelaku SJ, “ujarnya.
Untuk memastikan informasi tersebut pada pukul 19.00 Wib orang tua korban selanjutnya datang menemui korban. Setelah bertemu dengan korban, lalu korban menceritakan bahwa dirinya telah dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri oleh tersangka SJ lebih dari satu kali di konter Cell milik tersangka di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polsek Way Tuba untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
Lanjut Iptu Mahbub, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Kronologis penangkapan tersangka, pada hari Rabu, 25 November 2020, sekitar pukul 22.00 Wib anggota Polsek Way Tuba mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan lansung melakukan penangkapan di rumah tersangka tanpa perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolsek Way Tuba untuk dilakukan proses lebih lanjut, “jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Yudi)






