MEDIAHISTORI, TANGGAMUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Senin, 30 November 2020.
Tampak hadir Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati AM Syafi’i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I II dan III, para Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para OPD, Insan Vertikal BUMN dan BUMD, Camat Se Tanggamus, Unsur Partai Politik, APDESI, dan Para Insan PERS.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana yang telah diuraikan pada saat Penyampaian Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, pada beberapa waktu yang lalu, bahwa penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan, yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021.
“Secara umum, APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan Penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun. Tentunya hal ini disesuaikan juga dengan visi dan misi Pembangunan Kabupaten Tanggamus, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023, dan menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. Ini merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan Rencana Program Jangka Menengah Daerah Tanggamus,”Jelasnya.
Dan dalam Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, telah tersusun Struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan. Secara garis besar Ranperda APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 yang baru saja disetujui, dapat Saya jelaskan sebagai berikut. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp.1.899.442.110.894,- (Satu Triliun Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Lalu, belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 dianggarkan sebesar RP.1.986.842.110.894,- (Satu Triliun Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah). Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2021, digunakan untuk membiayai program prioritas tahun 2021 dalam melaksanakan 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, penguatan APIP serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi Lampung.
Kemudian, pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 secara total sebesar Rp.87.400.000.000,-(Delapan Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 315 ayat (1) disebutkan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.
“Dalam kegiatan evaluasi oleh Gubernur ini, disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus, untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut, dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,”tandasnya. (*/Hendri)






