PESAWARAN – Dua orang pelaku Curat berhasil dibekuk warga dan diamankan anggota Polsek Padang Cermin.
Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tambak udang milik PT. Persada Karya Lestari Desa Kampung Baru, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Hal ini dijelaskan Iptu. Apri Sampanuju selaku Kapolsek Padang Cermin yang mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.Ik, M.M.
“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, ketika tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengacu pada Pasal 363 KUHPidana terjadi di lokasi tambak udang milik PT. Persada Karya Lestari,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, Pelapor RIM (24) yang juga merupakan Manajer PT. Persada Karya Lestari Restu Iksan Maulana melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Cermin.
“Pelaku mencuri kabel kincir tambak sepanjang 232 meter. Akibat pencurian ini PT. Persada Karya Lestari mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah),”Jelas Kapolsek.
Kemudian Kapolsek menambahkan, pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB kedua pelaku S (39) yang diketahui salah satu warga Desa Rusaba Kecamatan Punduh Pidada dan AG (24) merupakan salah satu warga Desa Babakan Loak Kecamatan Kedondong,
“Keduanya berhasil diamankan oleh warga setempat yang mencurigai perilaku mereka. Pelaku dan barang bukti pencurian, termasuk kabel kincir sepanjang 232 meter, tang, karung, dan sepeda motor, langsung dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Mendapatkan informasi dari warga, pihak kepolisian melakukan gerak cepat dan efisien dalam menerima laporan,
“Dengan melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polsek Padang Cermin berkomitmen akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Padang Cermin serta menindak tegas tindak pidana untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, tutup Kapolsek. (Wahyu)
 
									 
											





