TUBABA, mediahistori.co.id – Ketua PWI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung dengan tegas menolak Peraturan Bupati Tubaba Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Audiensi Media. Sebab, perbup tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan nilai-nilai pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance).
“Saya mengajak seluruh insan pers dan lembaga non pemerintah di Tubaba menolak Perbup 27 Tahun 2023 yang disosialisasikan beberapa hari yang lalu, sebab bertentangan dengan cita-cita pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabilitas, dan berkeadilan,”tegas Dedi Priyono, Ketua PWI Tubaba melalui pers rilis, Rabu (13/12/2023) malam.
Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba itu mengajak insan pers tetap berpegang teguh terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan-peraturan Dewan Pers.”Sesuai UU Pers, pers memiliki peran besar untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, dan koreksi. Kemudian sebagai alat kontrol sosial, baik untuk pemerintah atau masyarakat, dan bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif,”tuturnya.
Selaku kontrol sosial, lanjutnya, pers memiliki peran penting mengawasi dan memberikan koreksi terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah, terlebih jika mengarah pada dugaan pelanggaran ataupun berpotensi timbulnya sebuah kesalahan. Hal itu guna terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.”Saya yakin niat Pemerintah Tubaba dengan lahirnya Perbup 27 Tahun 2023 sangat baik. Tetapi tersirat suatu kebijakan yang justru mengganggu kemerdekaan pers dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik dengan menyelaraskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Pelayanan Publik,”jelasnya.
Ketua PWI Tubaba itu mengaku tidak hadir pada saat Kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik dan Sosialisasi Perbup 27 dan 28 Tahun 2023 yang diselenggarakan di Sessat Agung Tubaba pada 12 November 2023.”Saya memang tidak hadir, tetapi saya mempelajari kebijakan pemerintah daerah atas dua peraturan yang dibuat itu. Kalau Perbup 28, saya pikir kebijakan yang baik masih selaras dengan tujuan Undang-Undang Pers dan peraturan-peraturan Dewan Pers. Tetapi Perbup 27, justru bertentangan dengan Undang-Undang Pers, seperti Pengecualian Informasi dan Dokumentasi yang boleh dan tidaknya didapatkan,”cetusnya.
Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba itu mempelajari Perbup 27 Tahun 2023 tersirat muatan Pemerintah Daerah Tubaba yang cenderung tidak transparan dalam tata kelola pemerintahan, alergi kritikan, koreksi dan bahkan menyimpan banyak persoalan kebijakan anggaran. Dia menyebutkan, terdapat 53 Daftar Pengecualian Informasi dan Dokumentasi yang dibuat oleh 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersifat rahasia, diantaranya Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sampai dengan objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Kemudian Laporan Realisasi Anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Laporan Swakelola DAK, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan berbagai Pengecualian lainnya yang dirahasiakan dengan penerapan Perbup 27 Tahun 2023.”Alasan bersifat rahasia seolah-olah berpotensi menimbulkan misinformasi, penyalahgunaan dokumen, membocorkan rahasia negara, menghambat kebijakan, menghindari konflik dan bahkan membuat narasi berpotensi pemerasan,”timpalnya.
Dedi menilai, Perbup 27/2023 justru bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) UU KIP, yang menyebutkan bahwa Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan Informasi Publik yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kemudian, lanjutnya, Informasi yang wajib diberikan sebagaimana pasal 9 Undang-Undang KIP diantaranya informasi mengenai kegiatan, kinerja dan informasi mengenai laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan wajib menyebarluaskan Informasi dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.”Jadi, jika tetap dipaksakan Perbup 27 Tahun 2023 akan diterapkan dengan kondisi banyaknya rahasia-rahasia informasi dan dokumentasi yang terkandung didalamnya. Artinya pemerintah daerah Tubaba sedang ‘sakit kritis’. Tentunya sebagai jurnalistik hanya akan berpedoman dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan segala peraturan Dewan Pers terkait kerja-kerja Jurnalistik di Tubaba,”pungkasnya.(*/ded)






