Ditetapkan Sebagai Tersangka, Inspektur Kabupaten Lampung Utara Ditahan

LAMPUNG UTARA – Akhirnya Kejaksaan Negeri Kotabumi menetapkan Muhammad Erwinsyah (ME), Inspektur Kabupaten Lampung Utara dalam dugaaan kasus tindak pidana korupsi jasa konsultasi kontruksi dalam anggaran tahun 2021-2022.

Pemeriksaan M. Erwinsyah selama selama 8 jam berjalan dan membuahkan hasil dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi jasa konsultasi kontruksi seperti kita ketahui sebelumnya dosen Universitas Bandar Lampung LPTS telah di tahan juga dengan nilai kerugian negara Rp. 202. 709.
Jumat (03/05/2024)

Dengan pemanggilan yang ketiga kalinya Inspektur hari ini datang pada pukul pada pukul 08:00wub sampai dengan pukul 16:40 wib dan ditetapkan kejaksaaan negeri Kotabumi sebagai tersangka kemudian M. Erwinsyah keluar dari ruang pemeriksaaan telah memakai rompi orange tangan di borgol hingga di giring ke dalam mobil tahanan kejaksaan.

Saat ini M. Erwinsyah di bawa ke rumah tahan kelas II B Kotabumi untuk di titipkan sementara waktu sampai dengan selesai hasil pemeriksaaan dugaaan kasus tindak pidana korupsi dalam jasa konsutasi kontruksi.

Untuk sementara dalam kasus tindak pidana korupsi dalam jasa konsultasi kontruksi anggaran tahun 2021-2022 kejaksaaan negeri Kotabumi telah menetapkan dua (2) tersangka perhari ini.

“ agenda hari ini pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultasi kotruksi anggaran tahun 2021-2022 “ ucap kepala kejaksaan negeri Kotabumi.(Jem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *