PESAWARAN – Seorang mahasiswi berinisial NI (24) menjadi korban tindak pidana pemerkosaan diwilayah Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Perkosaan terjadi pada Hari Rabu Tanggal 27 September 2023 diperkirakan pukul 01.30 Wib, saat korban sedang tidur didalam kamarnya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana di tempat tinggalnya.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H.,M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan kronologi kejadian Tindak Pidana pemerkosaan bermula Korban NI sedang tidur di kamarnya saat tiba-tiba terbangun oleh suara pintu yang dibuka oleh seseorang.
“Korban terkejut melihat pelaku NFDP (21) masuk ke dalam kamarnya dan Pelaku segera membekap mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan, namun sayangnya, tidak ada tetangga yang mendengar,” jelasnya. Senin (02/10/2023).
Lebih jelas Kasat Reskrim memaparkan, pelaku mengancam korban agar tetap tenang,
“Kemudian melepaskan pakaian daster korban hingga ke leher, serta menarik celana pendek dan celana dalamnya hingga terlepas,” paparnya.
“Pelaku dengan paksa melakukan pemerkosaan terhadap korban, meskipun korban berusaha memberontak namun sia-sia,” tambahnya.
Setelah melakukan perbuatan kejinya tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur belakang dan meninggalkan korban dalam keadaan trauma penuh ketakutan,
“Korban kemudian menceritakan peristiwa mengerikan ini kepada Saudari H yang merupakan bibi dari Korban. Dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polres Pesawaran agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong dengan kepemimpinan langsung dari Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pesawaran, Bripka Andhika Ramadona, serta Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Aiptu Joni Ismet, melakukan penangkapan terhadap pelaku NFDP (21).
“Pelaku dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain yaitu 1 (satu) buah Daster, 1 (Satu) buah Tangtop, 2 (Dua) Buah celana Dalam, 1 (Satu) buah celana Pendek, 1 (satu) buah Spray, 1 (Satu) buah Selimut,”
“Kami pihak kepolisian akan bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim. (*/Fjr/Why)






