Ketua PWI : Harus Dievaluasi dan Dikaji Kembali !
TUBABA, mediahistori.co.id – Pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Audiensi Media, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pers. Sebab, peraturan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Priyono dalam sebuah diskusi yang melibatkan Kepala Dinas Kominfo Tubaba, Eri Budi Santoso, mantan Kabag Hukum Tubaba, Sofyan Nur, Kabag Hukum Budi Sugiyanto, Sekretaris Dinas Kominfo, dan puluhan wartawan. Diskusi tersebut berlangsung setelah penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Berugo Cottage, Kamis (14/12/2023).
“Saya sampaikan perlunya pengkajian ulang terhadap Perbup 27 Tahun 2023, mengingat adanya diksi-diksi yang dianggap perlu direvisi. Saya menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan Asas Kemerdekaan Pers, sebagaimana termuat dalam pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,”ungkapnya.
Dia menyebutkan, beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 2 mengenai akses informasi dan dokumentasi publik yang dikecualikan dengan alasan ketat, terbatas, dan rahasia. Selain itu, Dedi Priyono juga mencermati Pasal 4 ayat 2 yang menurutnya jika tidak dikaji dengan cermat, maka dianggap dapat berdampak negatif pada kemerdekaan pers di Tubaba.”Perbup 27 Tahun 2023 sebaiknya segera dikaji bersama, karena terdapat diksi-diksi yang harus direvisi dalam pasal-pasal tersebut, sebab berkaitan dengan Asas Kemerdekaan Pers sebagaimana ditegaskan Pasal 4 ayat 3 Undang-undang tentang Pers,”tegasnya.
Ketua PWI Tubaba yang juga sebagai Koordinator Lintas Organisasi Pers di Tubaba itu menafsirkan beberapa pasal, terutama pasal 2 dan pasal 4 ayat 2.”Makna pengecualian Informasi dan Dokumentasi adalah sesuatu yang dibedakan, dilarang atau dicegah karena suatu alasan, sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna termasuk pers. Kalau melihat draft daftar hal-hal yang dikecualikan terdapat 53 item dari 20 OPD seperti yang sudah beredar tetapi sedikit tertutup itu bakal disahkan, justru isinya bertentangan dengan UU Pers bahkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP,”jelas Dedi.
Menurut Ketua PWI Tubaba, multitafsir pada pasal 4 ayat 2 bermakna mewajibkan pengguna informasi publik mencantumkan sumber informasi untuk kepentingan pribadi maupun publikasi, harus dilakukan pemisahan atau pengecualian secara khusus menyesuaikan peraturan perundang-undangan.”Persoalan Perbup 27 Tahun 2023 di Tubaba, bermakna kepentingan dan tujuan pemerintahan dalam hal pelayanan informasi dan dokumentasi, transparansi pemerintahan, terutama kerja-kerja pers. Artinya pasal per pasal yang dibuat harus kita kaji bersama dengan baik. Kalau perbup itu tidak menyentuh persoalan pers, mungkin tidak akan begitu gaduh,”tegasnya lagi.
Koordinator Lintas Organisasi Pers itu juga mengaku bangga atas kekompakan semua jurnalis di Tubaba dalam menyikapi persoalan kerja-kerja jurnalistik.”Persatuan dan kebersamaan wartawan di Tubaba harus diperkuat, saling menghargai dan menghormati, saling komunikasi, saling mengoreksi etika dan perilaku, memisahkan profesional kerja sebagai jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dengan kerja-kerja lembaga non pers. Mengapa demikian, karena sebagai jurnalis kita punya undang-undang dan peraturan Dewan Pers tersendiri dan khusus. Kalau ada masalah, gangguan, ancaman yang mengarah terhadap kerja-kerja pers yang profesional, jangan tutupi, sampaikan, akan kita sikapi bersama,”pungkasnya.
Kadis Kominfo Tubaba : Akan Dijadwalkan “Duduk Bersama” Organisasi Pers
Sementara itu, menanggapi pemberitaan tentang pembatalan, pencabutan dan penolakan yang muncul dari berbagai pihak di berbagai media, Kepala Dinas Kominfo didampingi Kabag Hukum, Sekretaris Kominfo dan mantan Kabag Hukum Pemkab Tubaba Sofyan Nur, menerima kritikan dan koreksi yang bermunculan tersebut.”Kritik dan koreksi yang muncul ini adalah salah satu bagian dari Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi yang menjadi bagian dari Perbup yang telah disosialisasikan pada kegiatan di Balai Sessat Agung Tubaba pada Selasa 12 Desember 2023 lalu. Memang ada draf usulan pengecualian informasi dan dokumentasi yang datang dari OPD untuk dikaji dan diuji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Eri Budi Santoso, Kepala Dinas Komimfo Tubaba.
Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan semua pihak baik di tingkat kementerian, pemprov dan bagian hukum pemerintah daerah.”Kalau untuk Informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai Perbup 27 Tahun 2023, masih bersifat draf usulan dan belum dibuatkan surat keputusan. Artinya, yang dikecualikan belum diberlakukan dan dalam tahap uji konsekuensi. Kami akan memberikan ruang untuk bersama-sama membahas ini, kita akan jadwalkan untuk duduk bersama dengan semua perwakilan organisasi pers di Tubaba”ujar Ebe, sapaan akrabnya.
Ebe juga menyampaikan peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas jurnalistik di Tubaba, juga memfasilitasi kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) khusus wartawan di Tubaba.”UKW yang dilaksanakan di Tubaba oleh Pemerintah Daerah Tubaba Bersama Lembaga Uji, Fakultas Ilmu Komunikasi Prof.Dr.Moestopo salah satu lembaga uji Dewan Pers, merupakan langkah pemerintah daerah untuk menciptakan wartawan-wartawan profesional di Tubaba. Semua langkah itu selaras dengan Perbup yang disosialisasikan,”tandasnya.
Sementara itu, menurut mantan Kabag Hukum Tubaba, Sofyan Nur, Pemkab Tubaba tidak alergi terhadap kritik dan koreksi atas berbagai informasi yang berkembang. Bahkan, Sofyan Nur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Tubaba, juga ikut meluruskan pemberlakuan Perbup 27 Tahun 2023 lantaran berpengalaman cukup lama membuat berbagai produk hukum.”Saya bangga sebagai orang Tubaba, Ini bagian dari kehidupan berdemokrasi di Tubaba, bisa saling koreksi dan berdiskusi bersama. Kapasitas saya ada disini sebagai warga Tubaba dan mantan kabag hukum. Koreksi yang muncul dari teman-teman pers, bagian dari uji konsekuensi. Nanti sampaikan, saya juga belum tahu seluruhnya apa saja yang dikecualikan. Kemudian pasal per pasal masalahnya apa, supaya bisa kita evaluasi bersama. Kita membuat Perbup tentu berpedoman pada undang-undang,”terang Sofyan Nur.
Sementara itu, Kabag Hukum Budi Sugiyanto, mengaku menampung semua aspirasi yang muncul dan akan dibahas bersama-sama. Kemudian, lanjut Budi, berkaitan dengan persoalan pengecualian informasi dan dokumentasi, diakuinya belum ada pembahasan yang konkrit dan baru diketahuinya atas usulan-usulan yang masuk dari berbagai OPD.”Drafnya usulan Pengecualian Informasi dan Dokumentasi ini saja baru saya lihat. Kita akan koreksi kembali draft yang dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian terkait pasal per pasal, kita akan kaji bersama dan saya sepakat dengan Dinas Kominfo yang membuka ruang khusus mengkaji perbup ini. Nanti kita atur jadwal bisa duduk bersama,”tukasnya. (*/ded)






