Kasus Honorer Fiktif Metro Rp11 Miliar Mandek, PUSKADA Datangi Polda Lampung dan BPKP

Bandar Lampung – Perkembangan penanganan dugaan kasus honorer fiktif Kota Metro senilai Rp11 miliar kembali menjadi sorotan. Pusat Kajian Politik dan Pemberdayaan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah turun langsung mengawal proses hukum dengan melakukan audiensi ke Ditreskrimsus Polda Lampung serta menyambangi BPKP Provinsi Lampung, Senin (13/4/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar proses hukum perkara yang diduga melibatkan sekitar 387 tenaga honorer itu tidak berlarut-larut. PUSKADA menilai, kasus yang telah memasuki tahap akhir penyidikan tersebut kini berada pada fase krusial, yakni penetapan tersangka.

Audiensi diterima langsung oleh Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom, bersama jajaran Unit Tipidkor. Dalam pertemuan itu, PUSKADA menekankan pentingnya percepatan hasil audit kerugian negara dari BPKP, yang hingga kini masih dinantikan penyidik sebagai dasar hukum lanjutan.

Direktur Eksekutif PUSKADA Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, S.I.P, menyebut keterlambatan audit berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu spekulasi publik. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian atas perkara yang telah lama menjadi perhatian tersebut.

“Jika proses penyidikan sudah rampung, maka langkah berikutnya harus segera jelas. Jangan sampai keadilan tertunda karena proses administratif yang terlalu lama,” tegas Rosim.

PUSKADA juga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka menyoroti nama-nama yang selama ini dikaitkan dengan perkara, termasuk mantan Kepala BKPSDM Kota Metro yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

Menurut PUSKADA, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan terhadap pihak-pihak yang disebut, aparat penegak hukum perlu menyampaikannya secara terbuka demi memberikan kepastian hukum dan memulihkan nama baik. Namun jika terbukti terlibat, mereka meminta Polda Lampung bertindak tegas sesuai aturan hukum.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Yusriandi Yusrin memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan profesional. Saat ini, kata dia, penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP terkait besaran kerugian negara.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukan dari PUSKADA. Saat ini proses masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.

Tak hanya berhenti di Polda, PUSKADA juga mendatangi Kantor Perwakilan BPKP Lampung untuk menanyakan perkembangan audit. Dari hasil komunikasi dengan pihak humas BPKP, audit kasus honorer fiktif Metro diketahui telah masuk sejak Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap telaah.

Sebagai penutup rangkaian audiensi, PUSKADA menyerahkan piagam penghargaan kepada Ditreskrimsus Polda Lampung sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dalam menangani berbagai perkara strategis, termasuk kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *