Terseret Gugatan MBG, dr Uswatun Hasanah Siap Hadapi Sidang Berikutnya

LAMPUNG TENGAH– Sidang perdana gugatan perdata antara penggugat Victorius Beni Wibisono dan tergugat 1 dr Uswatun Hasanah, tergugat 2 Heri Utomo, Turut Tergugat Doni Ferdinan, digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lamteng, beberapa hari yang lalu.

Dimana gugatan tersebut terkait pembayaran program makan bergizi gratis (MBG) yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Gugatan ini, sudah masuk dalam sidang dengan Nomor perkara 27/Pdt.G/2026/PN Gns, akan kembali digelar. Dimana kuasa hukum dr Uswatun Hasanah Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Partners melalui Jepri Manalu memastikan akan hadir dalam sidang selanjutnya terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh Victorius Beni Wibisono.

Jepri Manalu menegaskan bahwa sidang selanjutnya dalam perkara gugatan perdata tim Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Partners selaku kuasa hukum dr Uswatun Hasanah akan hadir.

Dimana, kata Jefri Manalu, persiapan berkas administrasi untuk sidang telah disiapkan. Sehingga, ia memastikan disidang selanjutnya akan hadir.

“Saya pastikan kuasa hukum dr Uswatun Hasanah dari Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Partners akan hadir. Semua berkas administrasi untuk sidang sudah kami siapkan,” tegas Jefri Manalu, Jumat (24/04/2026).

Jefri Manalu mengatakan bahwa untuk sidang yang akan datang hanya menyiapkan berkas administrasi.

“Untuk sidang selanjutnya, kami hanya menyiapkan berkas administrasi untuk sidang. Yang pasti kami akan hadir dalam sidang selanjutnya,” pungkasnya. (hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *