Berkas P-21, Kasus Dugaan Korupsi APBP Way Kunyir Dilimpahkan ke Kejaksaan

SPN (44), oknum kepala pekon di Kabupaten Pringsewu saat dilimpahkan ke kejaksaan oleh Unit Tipikor Polres Pringsewu,Senin (10/1/2022). Foto : Ist

MEDIAHISTORI.CO.ID,PRINGSEWU – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (10/1/22).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPTU. Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, M.H menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyatakan berkas perkara dengan tersangka SPN (44) yang merupakan Kepala Pekon Way Kunyir sudah lengkap atau P-21.

“Benar, tadi siang kami telah melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu”ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K.

Dijelaskan kasat, tersangka SPN sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu sejak tanggal 23 Desember 2021 atas dugaan telah melakukan korupsi APBP  Way Kunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280,951,178. Nilai kerugian negara itu, lanjut Feabo, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu.”Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi,”ulasnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(rls/adi/ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *