Dewi Handajani : Tidak Amanah, Langsung Diberhentikan

Prosesi pelantikan 66 Pj Kepala Pekon oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani, di Halaman Sekretariat Pemkab setempat, Selasa (11/1/2022). Foto : Hen

MEDIAHISTORI.CO.ID,TANGGAMUS – Bupati Tanggamus Dewi Handajani melantik 66 Pejabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) masa jabatan tahun 2022. Pelantikan tersebut dilaksanakan di halaman Sekretariat Pemkab, Selasa (11/1/2022), dan dihadiri Wakil Bupati AM. Syafi’i, Para Asisten, Para OPD, Para Camat, serta Perwakilan dari Polres danĀ  Koramil Kota Agung.

Para Pj Kakon tersebut tersebar di 17 Kecamatan yaitu, Kecamatan Kota Agung, Kota Agung Timur, Kota Agung Barat, Wonosobo, Bandar Negeri Semuong, Gunung Alip, Semaka, Talang Padang , Sumberejo, Air Naningan, Pulau Panggung Ulubelu, Pugung, Bulok, Limau , Cukuh Balak dan Kecamatan Kelumbayan Barat.

Untuk diketahui, pengangkatan Pj Kakon telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor: 05 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2019.

Dimana dalam hal kekosongan jabatan kepala pekon karena berakhir masa jabatannya dan terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan kepala pekon, atau kepala pekon yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan. Untuk itulah Bupati mengangkat Pj Kakon dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: B.63/34/08/2022 tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon Dalam Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.

Kepada para Pj Kakon yang baru, bupati berpesan agar merangkul semua pihak, dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Menurut dia, dalam masa transisi ini, selaku Pj Kakon agar terus dapat berkoordinasi kepada Camat dan Dinas PMD terkait Program kerja, penganggaran, tupoksi dan administrasi pemerintahan pekon, serta jangan lupa untuk selalu bertanya dan meminta bimbingan dari mantan kakon yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Atas amanah yang diberikan tersebut, Pj Kakon juga diminta untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.”Memfasilitasi dan melaksanakan pemilihan kepala pekon, sampai dengan dilantiknya kepala pekon hasil pilihan masyarakat pekon. Kinerja para Pj kakon akan kami evaluasi, jika tidak amanah maka akan langsung kami berhentikan,”tegasnya.(hen/ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *