Dorong Perekonomian dan Potensi PAD, Pemkab Pringsewu Ajukan Dua Raperda Pendukung  

Bupati Pringsewu Hi. Sujadi berbincang-bincang usai Rapat Paripuran DPRD, Selasa (25/1/2022). Foto : Ist

PRINGSEWU, mediahistori.co.id – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (25/1/2022). Kedua raperda tersebut yakni tentang Penyertaan Modal BUMD dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 

Bupati Pringsewu H.Sujadi Saddat mengatakan, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan UKM serta sebagai salah satu upaya menambah sumber PAD.

BUMD, lanjutnya, dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi daerah dan memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat, dimana Kabupaten Pringsewu sendiri, memiliki potensi daerah yang cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan.

“Oleh karena itu, Pemkab Pringsewu memandang penting untuk mendirikan BUMD, dan hal ini terwujud dengan disahkannya Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroaan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, dimana untuk mendorong pelaksanaan teknisnya perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah tersebut, sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014,”terangnya.

Terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Sujadi menjelaskan, perizinan bangunan gedung menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan salah satu indikator penentu yang harus dibenahi dalam UU Cipta Kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perizinan bangunan gedung dengan nomenklatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Untuk itu, lanjut bupati, Pemkab Pringsewu memandang perlu dibuat regulasi yang bersifat mendukung pelaksanaannya, dimana Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan tertentu yang kewenanganya dimiliki oleh pemkab.”Raperda ini juga memberikan kesempatan bagi pemkab untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi PAD yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dimaksud,”tandasnya. (rls/adi/ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *