Polres Pringsewu Amankan Pria dan Wanita Diduga Penyalahguna Narkoba

PRINGSEWU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan pria dan wanita bukan pasangan suami istri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (4/11/2025) dini hari.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YS (31), warga Pekon Gumukmas, dan S (42), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran. Mereka diamankan aparat sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S setelah diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

 

Kasat Narkoba Iptu Laksono Priyanto mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

 

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua orang tersebut berada di dalam rumah. Awalnya mereka mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap yang baru digunakan,” ujar Iptu Laksono, Rabu (5/11/2025).

 

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tes urine terhadap kedua terduga pelaku positif mengandung metamfetamin, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

 

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sabu dan seperangkat alat isap (bong). Keduanya bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk asal-usul barang bukti yang digunakan. Kami juga mengapresiasi laporan masyarakat dan menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tambah Kasat Narkoba.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. (Adi/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *